Polres Metro Depok mengungkap kronologi penganiayaan dua pria di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut (AL) Serda M dan lima warga sipil. Insiden tragis pada Jumat, 2 Januari 2026 dini hari itu menyebabkan satu korban, WAT (24), meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban DN (39) dan WAT berboncengan menuju rumah rekan mereka di Jalan Kapitan Raya, Depok. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka tumpangi mogok karena kehabisan bensin. WAT kemudian berinisiatif mencari bahan bakar.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
“Di dalam pencarian mencari bensin ataupun dalam perjalanannya bertemu dengan salah satu tersangka atas nama oknum tersebut ML (Serda M) dan ditegur oleh tersangka mau ke mana,” kata Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1), seperti dipantau Mureks.
Teguran tersebut membuat WAT ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh. Serda M kemudian mengamankan WAT dan menginterogasinya, menaruh curiga karena korban bukan warga kompleks tersebut. Serda M menduga WAT akan melakukan transaksi narkoba. Setelah interogasi, WAT justru dianiaya oleh Serda M dan warga sipil lainnya.
“Itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika. Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit akhirnya dilakukan lah penganiayaan tersebut,” jelas Kompol Made.
Penganiayaan Berlangsung Berjam-jam
Penganiayaan terhadap WAT berlangsung sejak pukul 01.30 WIB hingga subuh. Tidak hanya WAT, korban DN yang saat itu menunggu di atas motor yang mogok juga turut diamankan, ditelanjangi, dan dianiaya oleh para tersangka.
“Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai dengan subuh. Jadi bisa bayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini. Kemudian untuk korban berikutnya saudara dede yang memang menunggu di motor yang mogok juga diamankan oleh tersangka,” terang Kompol Made.
Ia menambahkan, “Jadi ikut juga dilakukan penganiayaan sampai dengan luka-luka ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi.”
Polisi memastikan bahwa kedua korban tidak terbukti melakukan transaksi narkotika. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan isi ponsel korban, dan keterangan saksi-saksi tidak menemukan adanya fakta terkait narkotika.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, kedua korban mengalami luka parah. Ketua RT setempat kemudian membawa mereka ke Polsek Cimanggis. Dari sana, anggota kepolisian langsung merujuk korban ke Rumah Sakit Brimob untuk mendapatkan penanganan medis.
“Namun setelah sampai di Rumah Sakit Brimob salah satu korban yang saya sebutkan tadi yaitu Saudara WAT tidak terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kompol Made.
Tersangka Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Oknum TNI AL Serda M saat ini telah ditahan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, lima warga sipil yang terlibat, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan mereka.






