Berita

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Pakar Sebut Langkah Tepat Jaga Independensi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil keputusan penting dengan menetapkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini, yang disepakati seluruh fraksi, dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan profesionalisme Korps Bhayangkara.

Pakar Tegaskan Posisi Mutlak Polri di Bawah Presiden

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), I Gde Pantja Astawa, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah kepala negara adalah mutlak dalam sistem pemerintahan presidensial. Menurutnya, wacana yang menghendaki Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah suatu kementerian justru menunjukkan suatu kemunduran.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

“Bahwa kemudian ada pemikiran atau wacana yang menghendaki Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah suatu kementerian menunjukkan suatu kemunduran,” kata Gde dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Landasan Filosofis dan Konstitusional

Gde memulai argumentasinya dengan membedah teori asal mula negara, merujuk pada pemikiran Thomas Hobbes dalam Leviatan. Ia menjelaskan bahwa situasi tanpa negara digambarkan sebagai homo homini lupus atau manusia menjadi serigala bagi manusia lain. Oleh karena itu, tugas paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan adalah memelihara keamanan.

“Tugas dan wewenang memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum, merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional setiap pemerintahan,” imbuhnya.

Dalam konteks Indonesia, hal ini tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Realisasinya dijabarkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara penegak keamanan.

“Dengan menunjuk konstatasi yang berkenaan dengan keberadaan dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara, maka ratio legis-nya berada di bawah pemangku jabatan yang mengepalai negara, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara (head of state),” jelas Gde.

Lebih lanjut, Gde menekankan bahwa Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial yang hanya mengenal satu matahari kembar dalam eksekutif. Fungsi Kepala Pemerintahan (chief of government) dan Kepala Negara (head of state) berada di satu tangan tunggal atau single executive, yaitu Presiden. Dengan dasar pemikiran ini, sangat beralasan jika Polri berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana ditegaskan dalam Tap MPR No. VII/2000 dan UU No. 2 Tahun 2002.

Pelajaran dari Sejarah Kelam dan Aspek Efektivitas

Gde juga mengingatkan publik pada sejarah kelam ketika Polri tidak mandiri. Sejak awal kemerdekaan hingga Orde Baru, Polri kerap berpindah-pindah induk, mulai dari Departemen Dalam Negeri hingga menjadi bagian dari ABRI di bawah Menhankam.

“Dilihat dari perspektif sejarah perjalanan Kepolisian Negara Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai di penghujung pemerintahan Orde Baru, sarat dengan intervensi berbagai kepentingan kekuasaan, politik, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menyebabkan Polri terfragmentasi, tidak solid, dan tidak mandiri. Maka, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden saat ini adalah kunci untuk menjaga independensi dari kepentingan politik atau golongan tertentu.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian, karena dianggap sebagai lembaga yang independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” imbuh Prof Gde.

Selain aspek filosofis, Prof Gde menyoroti aspek efektivitas. Polri memiliki fungsi unik yang berbeda dengan TNI. Jika TNI fokus pada pertahanan negara dan wajar di bawah Kemenhan untuk pengelolaan sumber daya, Polri bertugas melayani masyarakat dan menegakkan hukum sehari-hari.

Posisi langsung di bawah Presiden juga memungkinkan Kapolri bertindak sebagai ‘Cabinet Member’ dalam sidang kabinet. Hal ini krusial agar Kapolri bisa mengikuti perkembangan situasi nasional secara langsung dan memangkas birokrasi dalam penindakan hukum.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat lebih efektif dalam penegakan hukum, terutama dalam menindaklanjuti berbagai kasus tindak pidana tanpa harus melalui birokrasi yang panjang,” pungkasnya.

Mureks merangkum, keputusan Komisi III DPR ini sekaligus mematahkan wacana yang sempat berkembang mengenai penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri atau kementerian baru sekelas Kementerian Keamanan Dalam Negeri. DPR menilai format saat ini adalah yang paling ideal untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan profesionalisme korps Bhayangkara.

Mureks