Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M Hanif Dhakiri mendesak penguatan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko, mengingat ancaman siber yang terus berkembang pesat.
“Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi. Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” ujar Hanif kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Menurut Hanif, meskipun UU PDP telah memberikan payung hukum yang kuat, implementasinya di lapangan masih menjadi tantangan besar. Tanpa penegakan yang tegas dan konsisten, perlindungan data pribadi berisiko hanya menjadi norma di atas kertas.
Tanggung Jawab Berlapis dan Harmonisasi Regulasi
Hanif menjelaskan bahwa tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data memiliki kewajiban utama untuk memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Sementara itu, regulator dan pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif.
Di sisi lain, negara bertanggung jawab penuh dalam memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan tanpa adanya saling lempar kewenangan antar-lembaga. Catatan Mureks menunjukkan, harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP sangat diperlukan. Hal ini krusial karena perlindungan data nasabah merupakan bagian integral dari stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.
“Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan,” tegas Hanif.
Sanksi Tegas dan Transparan
Dalam konteks penegakan hukum, Hanif meminta agar sanksi yang diberikan harus nyata, cepat, dan transparan untuk memberikan efek jera yang optimal. Ia menekankan bahwa sanksi tidak hanya sebatas denda, melainkan juga kewajiban perbaikan sistem yang harus diawasi hingga tuntas.
“Sanksi harus nyata, cepat, dan transparan. Bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas,” pungkasnya.






