Internasional

Washington National Opera Hengkang dari Kennedy Center Setelah 50 Tahun, Imbas Campur Tangan Trump

Washington National Opera (WNO) secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Kennedy Center, institusi seni prestisius di Amerika Serikat, setelah lebih dari 50 tahun bernaung. Keputusan ini diambil menyusul ketegangan politik dan perubahan manajemen yang signifikan sejak Presiden Donald Trump beserta sekutunya mengambil alih kendali lembaga tersebut.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (9/1) waktu setempat, mengutip Reuters, pihak WNO menyatakan, “Hari ini, Washington National Opera mengumumkan keputusan untuk mengakhiri perjanjian afiliasi dengan Kennedy Center secara damai dan akan kembali beroperasi sebagai entitas nirlaba yang sepenuhnya independen.” Langkah ini menandai babak baru bagi WNO yang akan beroperasi secara mandiri.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Krisis Kepercayaan dan Perubahan Nama

Sinyal hengkangnya WNO sebenarnya sudah terendus sejak November lalu. Direktur Artistik WNO, Francesca Zambello, sebelumnya mengungkapkan bahwa kepercayaan donor ‘hancur’ dan pendapatan tiket merosot tajam pasca-dominasi Trump di lembaga tersebut. Situasi ini diperparah setelah Trump menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua dan mengisi jajaran dewan dengan para sekutu politiknya.

Puncak ketegangan terjadi pada Desember lalu, ketika dewan sepakat mengubah nama institusi menjadi Donald J. Trump and John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts, atau disingkat Trump Kennedy Center. Perubahan nama ini memicu kecaman luas, termasuk dari keluarga mendiang John F. Kennedy yang menilai tindakan itu merusak warisan sejarah presiden ke-35 AS tersebut.

Di sisi lain, juru bicara Trump Kennedy Center menyatakan bahwa perpisahan dengan WNO adalah langkah sulit namun perlu demi stabilitas finansial jangka panjang. “Keputusan ini memungkinkan kami membuat pilihan bertanggung jawab yang mendukung masa depan finansial Trump Kennedy Center,” ujar juru bicara tersebut.

Mureks merangkum, kubu Demokrat juga menegaskan bahwa perubahan nama institusi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka berargumen bahwa nama asli Kennedy Center telah ditetapkan melalui undang-undang di Kongres, sehingga tidak dapat diubah begitu saja oleh keputusan dewan.

Mureks