Tiga provinsi di Indonesia, yakni Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara, kembali meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2026. Kebijakan ini mencakup pemutihan denda dan diskon pokok pajak, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbarui status kendaraan tanpa dibebani tunggakan atau sanksi administrasi.
Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Catatan Mureks menunjukkan, program serupa kerap menjadi strategi efektif dalam menarik kembali wajib pajak yang menunggak.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Program Pemutihan Pajak di Aceh
Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang paling gencar dengan memperpanjang program pemutihan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Melalui aturan ini, wajib pajak di Aceh dibebaskan dari tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya, penghapusan sanksi administrasi berupa denda, pembebasan pajak progresif, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Dengan skema ini, masyarakat cukup membayar PKB untuk tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan lama.
Keringanan Pajak di Bali
Di Bali, pemerintah provinsi mulai menerapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan pokok PKB serta BBNKB.
Melalui kebijakan ini, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8%, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9%. Tak hanya itu, insentif tambahan juga diberikan kepada wajib pajak yang selama ini tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk kelompok ini, kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10%, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan tambahan 5%.
Fokus Pelajar dan Mahasiswa di Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara menerapkan pendekatan yang lebih spesifik. Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi ini difokuskan untuk pelajar dan mahasiswa. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Dalam program ini, denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 dihapuskan bagi kendaraan milik pelajar dan mahasiswa. Langkah ini dimaksudkan untuk meringankan beban generasi muda agar tidak terkendala urusan administrasi pajak saat menempuh pendidikan. Program tersebut berlaku hingga April 2026 dengan sejumlah persyaratan administratif, seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kartu pelajar atau mahasiswa, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sejumlah pemerintah daerah berharap program pemutihan ini dapat menjadi jalan tengah antara penegakan kepatuhan pajak dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa ruang fiskal daerah masih sangat bergantung pada optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan.






