Berita

KPK Periksa Intensif Pejabat Pajak dan Wajib Pajak Terkait Dugaan Suap di Jakut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih. “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Selain mengamankan delapan orang, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang. Namun, jumlah pasti uang yang diamankan belum dirincikan oleh pihak KPK. “Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” tambah Budi.

Catatan Mureks menunjukkan, operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan pengurangan nilai pajak. Kasus ini menjadi fokus KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.

Saat ini, KPK masih memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari delapan orang yang diamankan tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mureks