Indonesia resmi mengemban amanah sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai Kamis, 8 Januari 2026. Penunjukan ini bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB, menempatkan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk PBB, Sidharto Reza Suryodipuro, di posisi strategis tersebut selama satu tahun ke depan.
Pencalonan Sidharto didukung penuh oleh Kelompok Negara-negara Asia-Pasifik, menandai pengakuan atas peran diplomasi Indonesia di kancah internasional. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, “Proses penetapan tersebut merupakan hasil dari kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan dari berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Berdasarkan arahan pimpinan tertinggi, selain mengoordinasikan seluruh Perwakilan RI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri RI juga secara aktif melakukan pendekatan diplomatik dengan berbagai Perwakilan negara sahabat di Jakarta.”
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Peran dan Tanggung Jawab Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia kini memiliki mandat dan kewenangan penting. Tugas tersebut meliputi pengusulan kandidat untuk mandat prosedur khusus, yaitu para ahli HAM yang akan ditunjuk oleh Dewan. Selain itu, RI juga akan menunjuk para ahli untuk bertugas di badan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM di berbagai negara. Penunjukan ini dilakukan melalui konsultasi ad hoc dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari kandidat berkualitas dan tidak memihak.
Presiden Dewan juga bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kegiatan Dewan dipimpin secara terhormat, konstruktif, dan netral. Dengan tema “A Presidency for All,” Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat konsensus, meningkatkan efektivitas kerja Dewan, serta menjaga kredibilitas Dewan HAM PBB dalam sistem multilateral.
Rekam Jejak Konsisten dan Catatan Masyarakat Sipil
Kepercayaan global terhadap Indonesia tidak datang dalam waktu singkat. Mureks merangkum, hal ini didasarkan pada rekam jejak dan konsistensi peran Indonesia dalam pemajuan serta perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Hingga saat ini, Indonesia telah enam kali menjadi anggota Dewan HAM PBB dan dua kali dipercaya sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB, yakni pada tahun 2009 oleh Duta Besar Dian Triansyah Djani dan pada tahun 2024 oleh Duta Besar Febrian A. Ruddyard.
Sebelumnya, Indonesia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Hak Asasi Manusia PBB, lembaga pendahulu Dewan HAM PBB, pada tahun 2005 yang diwakili oleh Duta Besar Makarim Wibisono. Presidensi kali ini merupakan yang pertama bagi Indonesia di Dewan HAM PBB, mengingat lembaga tersebut baru dibentuk pada tahun 2006 dan mekanisme presidensi mengikuti siklus rotasi antar kelompok kawasan.
Namun, di tengah capaian diplomatik ini, masyarakat sipil di tanah air turut memberikan catatan kritis. Lembaga HAM Kontras, dalam rilisnya, menyebut bahwa momentum kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB yang bertepatan dengan 20 tahun berdirinya lembaga tersebut, seharusnya menjadi titik balik.
“Indonesia memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan HAM tidak hanya soal prestise diplomatik, tetapi juga tentang konsistensi nilai, keberanian bersuara, dan kemauan politik untuk menempatkan hak asasi manusia di atas kepentingan sempit negara. Tanpa refleksi kritis dan tindakan nyata, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tak ubahnya seperti menjadi simbol kosong yang tidak memberikan manfaat bagi kehidupan demokratis di negeri ini,” demikian pernyataan Kontras, mengingatkan akan pentingnya tindakan nyata di tingkat domestik.






