Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak Agustus 2025.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus korupsi ini berpusat pada pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi intensif ke Arab Saudi, dengan tujuan utama mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu dipimpin Yaqut, diduga membagi rata kuota tambahan tersebut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini disinyalir melanggar Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia memiliki kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
KPK menduga adanya praktik kongkalikong antara pihak Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus terkait alokasi kuota tambahan ini. Modusnya disebut sebagai “uang percepatan” dengan nilai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta berdasarkan kurs saat ini. Uang ini diduga dipatok kepada jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan, padahal jemaah haji khusus pun seharusnya menunggu sekitar 2 hingga 3 tahun. Catatan Mureks menunjukkan, oknum Kemenag diduga memanfaatkan celah ini untuk meraup keuntungan pribadi.
Pengembalian Uang dan Perhitungan Kerugian Negara
Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan bahwa oknum Kemenag diduga mengembalikan “uang percepatan” tersebut kepada pihak travel karena kekhawatiran akan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Proses penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex sendiri dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, dan sempat mencegah Yaqut, Gus Alex, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian saat masih berstatus saksi. Terkait kerugian negara, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi. KPK sebelumnya sempat memperkirakan dugaan kerugian awal mencapai sekitar Rp 1 triliun, dan BPK pada Rabu (7/1) telah menyepakati bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.
Penahanan Segera dan Respons Tersangka
KPK juga memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya,” kata Budi, tanpa merinci jadwal pasti. Ia menambahkan bahwa KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif. “KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucapnya. Budi juga kembali mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif. “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebutnya.
Menanggapi penetapan ini, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. “Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa. Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Mellisa berharap semua pihak memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara independen, objektif, dan profesional.






