Nasional

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (9/1) di Jakarta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam penerbitan diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1). Kasus ini juga mencakup pendistribusian kuota haji khusus kepada sejumlah travel haji.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal merugikan negara, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pihak Gus Yaqut menyatakan menghormati penetapan tersangka tersebut. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Gus Alex belum memberikan komentar terkait status hukumnya.

Profil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan sapaan Gus Alex, lahir di Madiun pada 3 Mei 1977. Ia dikenal aktif di bidang politik dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII.

Selain itu, Gus Alex juga aktif dalam kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia kemudian dipercaya oleh Gus Yaqut untuk menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama selama kepemimpinan Gus Yaqut.

Sebelumnya, Gus Alex juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Namun, ia diberhentikan dengan hormat dari posisi tersebut pada Januari 2025. Saat ini, Gus Alex juga tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia.

Laporan Kekayaan Gus Alex

Berdasarkan catatan Mureks, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Gus Alex saat mengakhiri jabatannya sebagai Dewas BPKH pada 1 April 2025, menunjukkan total kekayaannya mencapai Rp 7.371.215.124. Sebelum penetapan tersangka, Gus Alex sempat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).

Mureks