Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai sebuah babak krusial dalam evolusi sistem hukum Indonesia. Perubahan ini melampaui sekadar pembaruan norma pidana dan prosedur peradilan; ia merepresentasikan pergeseran fundamental dalam cara negara mengatur kewenangan, diskresi, serta relasi antara aparat penegak hukum dengan warga negara.
Namun, di tengah hiruk-pikuk perdebatan publik yang intens membahas substansi pasal-pasal, muncul pertanyaan mendasar yang kerap terabaikan: apakah sistem penegakan hukum kita benar-benar siap untuk mengelola perubahan masif ini secara akuntabel dan berbasis risiko? Tanpa kerangka tata kelola yang memadai, hukum baru justru berpotensi melahirkan serangkaian risiko baru, tidak hanya bagi kepastian hukum, tetapi juga bagi fondasi kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Hukum Baru, Tata Kelola Lama?
KUHP dan KUHAP baru membawa implikasi signifikan terhadap pendekatan pemidanaan, proses peradilan, dan peran aparat penegak hukum. Namun, perubahan pada level normatif seringkali tidak serta merta diikuti oleh transformasi dalam tata kelola penegakan hukum. Dalam praktiknya, tantangan utama penegakan hukum kerap kali tidak bersumber dari teks undang-undang itu sendiri, melainkan dari beberapa aspek krusial:
- Kualitas sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum.
- Integritas dan etika yang dipegang teguh oleh setiap individu dalam sistem.
- Struktur pengawasan yang efektif dan independen.
- Budaya organisasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Jika struktur pengawasan dan budaya organisasi aparat belum mengalami transformasi yang sejalan, maka hukum baru berisiko tinggi untuk dijalankan dengan pola-pola lama. Dalam skenario ini, hukum yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru dapat memperbesar ruang ketimpangan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Catatan Mureks menunjukkan, kesenjangan antara regulasi baru dan praktik lama seringkali menjadi sumber masalah dalam implementasi kebijakan.
Hukum sebagai Sumber Risiko: Ketika Norma Bertemu Diskresi
Dari perspektif tata kelola berbasis risiko (risk-based governance), hukum tidak selalu menjadi solusi tunggal. Ia juga dapat menjelma menjadi sumber risiko, terutama ketika norma-norma hukum memberikan ruang tafsir yang luas tanpa disertai mekanisme pengendalian yang memadai. Diskresi aparat pada dasarnya merupakan elemen yang diperlukan dalam sistem hukum modern untuk mengakomodasi kompleksitas kasus. Namun, tanpa standar yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang kuat, diskresi dapat bergeser menjadi bentuk kekuasaan administratif yang legal secara formal, namun problematik secara etik dan tata kelola.
Pada titik inilah hukum berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan, yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu alih-alih menegakkan kebenaran.
Studi Kasus Hipotetis: Tafsir Pasal dan Risiko Kriminalisasi
Bayangkan skenario di mana seorang warga menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan publik melalui platform media sosial. Dalam kerangka hukum sebelumnya, kritik semacam itu umumnya dipahami sebagai bagian integral dari kebebasan berekspresi. Namun, dengan norma baru yang membuka ruang tafsir lebih luas, kritik tersebut berpotensi ditarik ke wilayah pidana atas dasar gangguan ketertiban atau pelanggaran norma tertentu.
Persoalan utamanya bukan terletak pada pasal itu sendiri, melainkan pada siapa yang menafsirkan, dengan standar apa, dan di bawah pengawasan siapa. Tanpa pedoman yang jelas dan konsisten, penegakan hukum berpotensi berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, sehingga menciptakan ketidakadilan struktural dan rasa ketidakpastian yang meluas di tengah masyarakat.
Studi Kasus Hipotetis: Proses Hukum dan Ketidakpastian
Dalam contoh lain, seorang pelaku usaha kecil dilaporkan atas dugaan pelanggaran tertentu. Penyidik A memutuskan untuk menghentikan perkara karena menilai unsur pidana tidak terpenuhi. Namun, dalam kasus yang serupa, penyidik B justru melanjutkan proses hingga tahap penuntutan. Perbedaan perlakuan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi risiko sistemik yang serius.
Bagi masyarakat, kondisi ini membuat hukum menjadi sulit diprediksi dan menciptakan ketidakpastian. Bagi negara, situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan aparat penegak hukum secara keseluruhan. Menurut pantauan Mureks, inkonsistensi semacam ini dapat merusak citra keadilan.
Di Mana Peran Pengawasan dan Akuntabilitas?
Pengesahan KUHP dan KUHAP baru seharusnya diiringi dengan penguatan mekanisme pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan aparat, melainkan untuk menjaga integritas sistem dan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Negara hukum modern tidak diukur dari seberapa keras hukum ditegakkan, melainkan dari sejauh mana kekuasaan penegakan hukum dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Tanpa sistem checks and balances yang efektif, hukum baru berpotensi memperbesar jarak antara negara dan warganya, menciptakan jurang ketidakpercayaan yang dalam.
Refleksi Akhir
Pengesahan KUHP dan KUHAP baru tidak seharusnya berhenti pada perayaan legislasi semata. Ini adalah awal dari ujian besar terhadap tata kelola penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan terpentingnya bukan hanya apakah pasal-pasalnya adil, tetapi apakah sistem penegakan hukum kita mampu mengelola perubahan ini tanpa menciptakan risiko baru bagi keadilan dan kepercayaan publik.
Karena pada akhirnya, kekuatan hukum tidak diukur dari seberapa luas kewenangan yang dimiliki, tetapi seberapa dewasa negara mengelola kewenangan tersebut demi kebaikan bersama.






