Nasional

Rosmauli: “DJP Hormati Proses Hukum KPK Terkait OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak ini. “DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Rosmauli kepada wartawan pada Sabtu (10/1).

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Rosmauli menambahkan, DJP memiliki komitmen penuh terhadap integritas dan akuntabilitas, serta menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi. Ia juga memastikan bahwa proses disiplin internal akan dilakukan secara tegas dan konsisten apabila terbukti ada pelanggaran.

“DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pernyataan Lengkap DJP Terkait OTT KPK

Mureks merangkum, berikut pernyataan lengkap dari DJP terkait penangkapan pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara oleh KPK:

  • Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
  • DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
  • DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat.
  • DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Sementara itu, KPK sendiri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara ini, termasuk identitas pasti para pihak yang diamankan. Namun, dalam OTT tersebut, uang ratusan juta rupiah berhasil diamankan, yang diduga merupakan bagian dari uang suap terkait pengurangan pajak.

Para pihak yang diamankan telah dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Mureks