Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah enam bulan penyelidikan berjalan, dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pada Jumat (9/1), menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan diputuskan melalui mekanisme gelar perkara. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan terbuka untuk membuka kembali penyelidikan apabila di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang valid. Surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026, telah diterima oleh pihak keluarga korban.
Kronologi Penemuan Jasad dan Hasil Penyelidikan Awal
Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Penjaga kos menemukan Arya dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning. Sebelum ditemukan tewas, catatan Mureks menunjukkan Arya Daru sempat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit pada malam hari, meninggalkan tas belanja dan tas gendongnya di lokasi tersebut.
Sebelumnya, pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya telah menyatakan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan orang lain. “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Wira saat itu.
Keluarga Pertanyakan Penghentian Penyelidikan
Pihak keluarga Arya Daru Pangayunan, melalui penasihat hukumnya, Nicholay Aprilindo, mengaku telat menerima surat penghentian penyelidikan tersebut. Surat yang bertanggal 12 Desember 2025 itu baru diberikan kepada istri korban pada 6 Januari 2026.
Nicholay menyoroti frasa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” yang tercantum dalam SP2 lidik. Ia mempertanyakan logika di balik penghentian penyelidikan jika unsur pidana “belum” ditemukan. “Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” tegas Nicholay, dilansir detikJogja, Jumat (9/1).
“Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” imbuhnya.
Terkait pernyataan polisi yang mempersilakan keluarga mencari bukti baru, Nicholay menegaskan bahwa hal tersebut bukan tugas dan fungsi (tusi) keluarga. “Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata,” ujarnya.
Menurut Nicholay, kematian Arya Daru yang tidak wajar dan misterius adalah peristiwa pidana, sehingga menjadi tugas penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah bukti yang menurutnya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik, antara lain:
- Empat sidik jari yang ditemukan di lakban.
- Hilangnya ponsel almarhum Daru.
- Catatan check-in 24 kali seorang wanita berinisial V dengan almarhum Daru.
- CCTV yang disebut tidak berfungsi dan bergeser.
- Keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah.
- Plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di TKP dan tidak dihadirkan sebagai barang bukti.
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat meninjau kembali keputusan penghentian penyelidikan ini demi mengungkap kebenaran di balik kematian Arya Daru Pangayunan.






