Berita

Panduan Lengkap: Syarat dan Prosedur Mengurus Pengantar Nikah Online di Jakarta Tahun 2026

Calon pengantin di Jakarta kini memiliki kemudahan dalam mengurus dokumen administratif penting sebelum melangsungkan akad nikah. Salah satu dokumen krusial, yakni pengantar nikah, dapat diurus secara daring melalui platform resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut informasi yang dirilis oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada Sabtu, 10 Januari 2026, pengantar nikah merupakan dokumen administratif yang diterbitkan oleh kelurahan. Dokumen ini menjadi syarat awal yang wajib dipenuhi, baik untuk pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi warga Muslim maupun pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi non-Muslim.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Syarat Dokumen untuk Pengantar Nikah Online

Untuk mengajukan permohonan pengantar nikah secara online melalui situs Jakevo.jakarta.go.id, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan semua dokumen telah discan dengan jelas dan disimpan dalam format PDF atau JPG.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • KTP dan KK calon pasangan
  • Surat pengantar dari RT/RW yang telah ditandatangani
  • Akta kelahiran pemohon
  • KTP dan KK orang tua pemohon (jika masih hidup), atau akta kematian (jika sudah meninggal), atau akta cerai (jika sudah bercerai)
  • Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon, ditandatangani oleh dua orang saksi
  • Surat pernyataan belum menikah lagi, ditandatangani dua orang saksi (khusus bagi pemohon berstatus janda/duda)
  • KTP dua orang saksi (yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon)
  • Akta cerai dari pengadilan agama/pengadilan negeri atau akta kematian istri/suami (khusus bagi pemohon berstatus duda/janda)
  • Sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan

Tahapan Mengurus Pengantar Nikah Secara Daring

Proses pengurusan pengantar nikah secara online dirancang untuk memudahkan masyarakat. Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:

  1. Akses situs resmi jakevo.jakarta.go.id.
  2. Buat akun JAKEVO baru atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  3. Pilih opsi ‘Permohonan baru’, lalu lanjutkan ke ‘Pelayanan administrasi lurah/camat’, dan terakhir pilih ‘Perkawinan’.
  4. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dan lengkapi data yang diminta.
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan izin secara elektronik.

Mureks merangkum, seluruh tahapan pengurusan pengantar nikah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Setelah verifikasi administrasi dan teknis permohonan selesai, pengantar nikah akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung melalui akun JakEvo pemohon.

Kapan Buku Nikah Diberikan Setelah Akad?

Buku nikah merupakan dokumen pencatatan nikah yang sah sebagai bukti resmi ikatan perkawinan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri sesaat setelah proses akad nikah dilaksanakan.

Namun, jika terdapat alasan tertentu yang menghalangi penyerahan buku nikah pada saat itu, penyerahan dapat dilakukan pada hari berikutnya atau paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah.

Mureks