Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. OTT yang dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) ini mengungkap dugaan suap senilai sekitar Rp 4 miliar yang bertujuan untuk mengurangi nilai pajak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026), merinci identitas para tersangka. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB) sebagai tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY) sebagai Staf PT WP ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya menyatakan bahwa OTT tersebut berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valuta asing (valas) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026). Ia menambahkan, “Suap terkait pengurangan nilai pajak.”
Asep Guntur menjelaskan lebih lanjut bahwa total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di beberapa lokasi di Jabodetabek.
Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring OTT KPK. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya. Ia menekankan bahwa pendampingan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Purbaya menambahkan, “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga.” Pendampingan hukum ini mencakup pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. “Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” tegasnya.
DJP Hormati Proses Hukum dan Siap Kooperatif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026), menyampaikan, “Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”
Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang. Dalam ringkasan Mureks, DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” pungkas Rosmauli, mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik gratifikasi.






