Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar.
Kronologi Dugaan Suap Pajak
Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. “Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Atas temuan tersebut, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar-menawar antara pihak PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS).
Asep Guntur membeberkan, “Sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan.” Pihak perusahaan menyatakan keberatan dengan permintaan fee sebesar Rp 8 miliar, dan hanya menyanggupi Rp 4 miliar, di samping Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak.
“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” jelas Asep Guntur.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan hasil pemeriksaan dengan nilai pembayaran kekurangan pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Asep Guntur menegaskan bahwa dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp 60 miliar.
“Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” ujarnya.
Catatan Mureks menunjukkan, “Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.”
Daftar Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap/gratifikasi:
- Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP






