Berita

Habiburokhman Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Jamin Pengkritik Seperti Pandji Tak Dipidana Sewenang-wenang

Ketua Komisi III DPR RI, , menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana () yang baru akan memberikan perlindungan substansial bagi para pengkritik pemerintah. Jaminan ini disampaikan Habiburokhman untuk menanggapi kekhawatiran publik terkait kebebasan berpendapat di bawah payung hukum pidana yang telah direformasi.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, regulasi pidana yang baru tersebut bukan lagi instrumen represif kekuasaan seperti yang kerap terjadi di masa lalu. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru dirancang sebagai alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan yang substantif.

Habiburokhman membandingkan pendekatan hukum pidana lama dengan yang baru. “Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal,” paparnya.

Sebaliknya, KUHP baru kini mengadopsi asas dualistis. Asas ini mewajibkan penegak hukum untuk tidak hanya mempertimbangkan unsur-unsur pasal, tetapi juga niat jahat atau sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Catatan Mureks menunjukkan, prinsip ini tertuang jelas dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 yang mengamanatkan hakim untuk mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.

“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelas Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlindungan krusial yang diatur dalam KUHAP baru, yakni kewajiban penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana termaktub dalam Pasal 79. Mekanisme ini dinilai sangat relevan untuk melindungi aktivis atau komika, terutama karena kritik seringkali disampaikan dalam bentuk ujaran yang perlu dibedah motivasi aslinya secara mendalam.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tegasnya.

Habiburokhman memastikan bahwa forum Restorative Justice akan memberikan kesempatan luas bagi pihak terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung, tanpa harus langsung diproses pidana. Jika pelaku dapat membuktikan bahwa niat atau sikap batinnya murni hanya untuk menyampaikan kritik, maka ia akan aman dari jerat hukum.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Mureks