Nasional

KPK Jerat Lima Tersangka dalam OTT Pajak KPP Madya Jakut, Termasuk Kepala KPP

Komisi Pemberantasan Korupsi () telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam (OTT) terkait dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. OTT ini berlangsung pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1) Januari 2026.

Para tersangka yang dijerat meliputi petinggi KPP Madya Jakarta Utara, mulai dari Kepala KPP hingga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta pihak pemberi suap dari PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Jakarta Utara.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Kronologi Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Kasus ini bermula pada September 2025, saat PT WP melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk periode 2023 kepada KPP Madya Jakarta Utara. Setelah laporan diterima, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan penelusuran dan menemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.

Jumlah kekurangan bayar ini kemudian disanggah oleh PT WP. Di sinilah, menurut catatan Mureks, dugaan tindak pidana korupsi mulai terjadi. AGS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar PT WP membayar pajak secara ‘all in’ dengan jumlah yang lebih rendah dari temuan awal.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya proses tawar-menawar yang intens. “Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” ujar Asep.

Atas pengurangan nilai kekurangan bayar tersebut, AGS diduga meminta fee tersendiri. “Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” kata Asep.

Namun, PT WP juga tidak sanggup memenuhi permintaan fee sebesar Rp 8 miliar. Setelah negosiasi, permintaan fee tersebut disepakati menjadi Rp 4 miliar. Kesepakatan antara AGS dan PT WP tercapai pada Desember 2025, dan selanjutnya pemeriksa KPP menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan bayar pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.

Skema Pencairan Dana Fiktif dan Penangkapan

Untuk memenuhi permintaan fee Rp 4 miliar, PT WP pada Desember 2025 melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif dengan PT NBK, sebuah perusahaan konsultasi keuangan yang dimiliki oleh ABD, seorang konsultan pajak. Skema ini dibuat agar uang tersebut tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.

“Dibuatlah pengeluaran fiktif dari perusahaan. Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah menghire konsultan pajak dan membayar Rp 4 miliar,” papar Asep.

Setelah uang cair, PT NBK menukar dana tersebut ke dalam bentuk Dolar Singapura. Uang tunai itu kemudian diserahkan dari ABD kepada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di beberapa lokasi di Jabodetabek. Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya.

“Pada proses pendistribusian ini, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada 9-10 Januari dengan mengamankan 8 orang,” tambah Asep.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu, ditemukan pula barang bukti tambahan yang diakui para terduga pelaku diperoleh dari wajib pajak lain, mengindikasikan adanya tindak pidana serupa di luar kasus PT WP.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu (11/1) hingga Jumat (30/1) 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait penerapan hukum, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, “Karena perkara ini terjadi dalam masa transisi, terjadinya di bulan Desember, penangkapannya di bulan Januari setelah tanggal 2, artinya KUHAP nya dan KUHP nya baru, jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru.”

Pihak pemberi suap, ABD dan EY, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mureks