Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (9/1) lalu, bersamaan dengan penetapan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kasus ini berpusat pada pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi, dengan tujuan mulia untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu dipimpin Yaqut diduga membagi rata kuota tambahan tersebut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi sorotan karena Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga adanya kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Modus yang terungkap adalah adanya “uang percepatan” senilai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui jalur haji khusus tambahan.
Padahal, calon jemaah haji khusus pun umumnya harus antre sekitar 2 hingga 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. Dalam ringkasan Mureks, KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut kemudian diduga mengembalikan “uang percepatan” kepada pihak travel karena kekhawatiran akan pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR pada tahun 2024. Total pengembalian yang diterima KPK dari sejumlah travel haji khusus mencapai Rp 100 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir Yaqut yang diserahkan pada 20 Januari 2025, tercatat total kekayaannya mencapai Rp 13.749.729.733. Catatan Mureks menunjukkan, harta tersebut meliputi enam bidang tanah dan bangunan di Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur, dengan nilai total Rp 9,5 miliar. Seluruh aset properti ini diklaim sebagai hasil sendiri.
Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan, yakni mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai Rp 2,2 miliar, yang juga berasal dari hasil sendiri. Harta bergerak lainnya senilai Rp 220 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar turut tercatat. Yaqut juga memiliki utang sebesar Rp 800 juta.
Hingga saat ini, KPK belum menguraikan secara rinci peran Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dalam kasus ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut.






