Kakek Masir (75), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet, akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (9/1/2026) setelah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Pembebasan ini terjadi dua hari setelah ia divonis 5 bulan 20 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Menurut pantauan Mureks, Kakek Masir dijemput oleh kuasa hukumnya, Hanif Feriyadi, bersama istri dan anggota keluarganya. Setibanya di depan pintu keluar Rutan Kelas IIB Situbondo, Kakek Masir langsung sujud syukur. Tangis haru keluarga mewarnai momen kebebasan pria lanjut usia tersebut.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Reaksi Kakek Masir dan Kuasa Hukum
“Alhamdulillah, hari ini saya menghirup udara bebas. Bahkan saya langsung bertemu istri dan anak,” ujar Kakek Masir saat sujud syukur di depan pintu Rutan Situbondo, mengungkapkan kebahagiaannya.
Kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Feriyadi, memastikan bahwa kliennya telah resmi bebas. “Kakek Masir per hari ini sudah keluar dan dapat menghirup udara segar,” kata Hanif.
Hanif juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mengawal proses hukum kasus ini, termasuk Kepala Rutan Situbondo serta berbagai elemen masyarakat. “Terima kasih kepada semua elemen dan komponen masyarakat yang telah mengawal kasus Kakek Masir. Kami bangga bisa membela Kakek Masir dari awal hingga akhirnya bebas,” tambahnya.
Hanif menjelaskan, awalnya Kakek Masir diperkirakan bebas pada Kamis (8/1/2026). Namun, setelah berkonsultasi dengan petugas Rutan Situbondo, pembebasan baru dapat dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
Pesan dan Apresiasi dari Rutan Situbondo
Sebelum dibebaskan, Kepala Rutan Situbondo, Suwono, sempat memberikan wejangan kepada Kakek Masir. Ia meminta agar kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir bagi Kakek Masir. “Tadi ada sedikit wejangan dari Kepala Rutan Situbondo, Pak Suwono, yang meminta agar Pak Masir menjadikan kejadian ini sebagai yang pertama dan terakhir,” pungkas Hanif.
Sementara itu, Suwono memuji perilaku Kakek Masir selama menjalani masa penahanan. “Kakek Masir berperilaku baik, aktif mengikuti shalat berjamaah dan kegiatan lainnya di Rutan Situbondo,” ujar Suwono.
Ia juga menyebut Kakek Masir aktif mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan dan pelatihan, seperti berkebun. “Saya juga meminta kepada Kakek Masir untuk membuka usaha dan tidak lagi mendekati kawasan Taman Nasional Baluran,” tambah Suwono.






