Nasional

KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Pengacara: “Siap Kooperatif”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini juga menyertakan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama saat itu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat, 9 Januari 2026. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi terpisah. Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan pasal merugikan negara, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dugaan kerugian negara akibat korupsi kuota haji tahun 2024 ini masih dalam proses penghitungan. Sebelumnya, KPK sempat menyebut angka dugaan kerugian mencapai Rp 1 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Gus Yaqut Pastikan Kooperatif, KPK Segera Lakukan Penahanan

Meskipun telah berstatus tersangka, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, memastikan akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses penyidikan. “Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1).

Mellisa menambahkan bahwa sikap kooperatif ini merupakan bentuk komitmen kliennya terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya. Pihaknya juga telah menerima pemberitahuan terkait penetapan tersangka dan meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. “Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Menanggapi perkembangan ini, KPK menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi Prasetyo.

Respons Gus Yahya dan Kondisi Rumah di Rembang

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, yang merupakan kakak kandung Gus Yaqut, merespons penetapan adiknya sebagai tersangka. Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku dan menegaskan tidak akan mengintervensi. “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya, Jumat (9/1).

Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang menimpa eks Menteri Agama tersebut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” ucapnya.

Sementara itu, menurut pantauan Mureks, rumah Gus Yaqut di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terpantau sepi dan tertutup rapat pada Jumat (9/1). Ketua RT setempat, Zaenal Abidin, mengaku belum mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut. “Rumahnya sepi, karena setiap ada momen tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah itu. Ini cuma ada santrinya,” ujar Zaenal. Ia menambahkan bahwa Gus Yaqut dikenal baik dan sering berbaur dengan warga setempat.

Mureks