Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Mabes Polri berhasil mengamankan ribuan karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai 133,5 ton di Semarang, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, di Kompleks Pergudangan Bandarharjo.
Penyelundupan dan Potensi Bahaya Bakteri
Sebanyak 6.172 karung bawang bombai yang diamankan tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. Komoditas ini ditemukan tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diperlukan untuk masuk dan beredar di wilayah Indonesia.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Selain masalah legalitas, bawang bombai ilegal ini juga dicurigai mengandung bakteri penyebar penyakit. Dugaan ini menjadi perhatian serius mengingat potensi risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan jika komoditas tersebut sampai dikonsumsi masyarakat.
Untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan keamanan pangan, seluruh barang bukti bawang bombai ilegal tersebut rencananya akan segera dimusnahkan. Menurut pantauan Mureks, upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan komoditas pertanian terus diperketat guna melindungi pasar domestik dan kesehatan publik.
Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri terlihat berjaga di lokasi penemuan, mengamankan barang bukti sebelum proses pemusnahan dilakukan.






