Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian dana sebesar Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana tersebut diserahkan oleh pihak travel yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Budi menambahkan, jumlah pengembalian ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya proses hukum. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar pengusaha travel haji, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, maupun asosiasi terkait untuk kooperatif.
“Nengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” tegas Budi.
Dalam ringkasan Mureks, kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan ibadah haji. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk memangkas antrean panjang penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) saat dipimpin Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan diskresi untuk membagi kuota tersebut menjadi dua.
KPK menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Budi. Catatan Mureks juga menunjukkan, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang mencapai Rp13,74 miliar turut menjadi sorotan publik seiring penetapannya sebagai tersangka.






