Berita

Polda Sulsel Buru Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual yang Kabur Usai Penangguhan Penahanan

Advertisement

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi memasukkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K ke dalam daftar pencarian orang (DPO). K, yang juga dikenal sebagai dosen penyuka sesama jenis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya dan kini menghilang setelah penahanan ditangguhkan.

Penetapan DPO ini dilakukan setelah K mangkir dari panggilan penyidik untuk proses tahap dua penyerahan berkas ke Kejaksaan. K sebelumnya sempat ditahan oleh Polda Sulsel pada pertengahan tahun 2025 lalu, namun penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar, seperti dilansir detikSulsel pada Minggu (21/12/2025).

Kompol Zaki tidak merinci kapan tepatnya penangguhan penahanan tersebut diberikan. Pihak penyidik baru menyadari K telah kabur setelah tersangka tidak hadir saat akan diserahkan ke Kejaksaan.

Advertisement

“Mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” tambah Zaki Sungkar, menjelaskan kronologi hilangnya jejak K.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto memastikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka K. Polda Sulsel telah menerbitkan surat DPO dengan nomor: DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO.

“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025,” kata Kombes Didik kepada detikSulsel pada Senin (22/12/2025).

Advertisement
Mureks