Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang menargetkan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Sebanyak 17 tersangka diamankan, salah satunya adalah Donna Fabiola, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan peran Donna dalam jaringan tersebut. “Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Penangkapan di Bali
Donna Fabiola ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12/2025). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi mengenai peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin, melakukan operasi penyamaran (undercover). Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai rencana transaksi narkotika di kafe tersebut. Untuk memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penyelidikan dan mengatur transaksi pembelian terselubung (undercover buy) kokain kepada Donna. Setelah kesepakatan tercapai, Donna ditangkap di area parkir kafe.
Barang Bukti dan Keterangan Tersangka
Saat penangkapan, Donna berada di dalam mobil Wuling Binguo EV miliknya bersama dua temannya, Emir dan Mifrat. “Pada saat dilakukan penangkapan, di dalam mobil Wuling Binguo EV milik Saudari Donna, ternyata ada dua orang temannya, yaitu Emir dan Mifrat,” jelas Brigjen Eko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 klip kokain dan 4 plastik klip berisi MDMA dari Donna. Sementara itu, dari tas milik Emir yang berada di dalam mobil, ditemukan 1 buah pod yang mengandung THC.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan rumah Donna di Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan, Sidakarya. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain 1 plastik klip berisi kokain, 1 piring alas wadah kokain, 2 kartu untuk menggaris kokain, dan 4 sedotan untuk menghisap kokain.
Donna Fabiola mengakui perannya dalam peredaran narkotika. “Menurut keterangan Saudari Donna, dirinya mendapatkan kokain untuk transaksi pertama dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu yang lalu sebanyak 10 plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 10 gram,” terang Brigjen Eko.
Ia juga mengaku bahwa sebagian kokain tersebut telah dikonsumsi bersama suaminya di rumah mereka di perumahan Siakarya, Denpasar Selatan. “Kemudian sisanya yang dia jual kepada anggota yang melakukan undercover,” pungkas Brigjen Eko.






