Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Batam itu dipecat setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan pria lain.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Sidang MKH yang memutuskan pemecatan HS tersebut digelar di Gedung MA pada Kamis (18/12). Perkara ini bermula dari laporan suami sah Hakim HS.
Kronologi Perselingkuhan dan Pelanggaran Etik
Hakim HS diduga kuat menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) berinisial S. Perselingkuhan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan bukti komunikasi melalui aplikasi chat dan video call.
Selain bukti digital, tim pemeriksa juga menemukan dokumen foto yang menunjukkan Hakim HS dan S terlihat bersama dalam sebuah kegiatan resmi pengadilan. Bukti lain yang menguatkan adalah temuan mobil milik Hakim HS yang terparkir di sebuah hotel.
Pelanggaran etik ini tidak hanya berhenti pada perselingkuhan. Hakim HS juga dilaporkan ke atasannya, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku. Ia bahkan pernah dipanggil oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, tetapi menolak hadir dengan berbagai alasan.
Upaya Hakim HS untuk mengajukan pensiun dini juga ditolak oleh MA dan KY karena tidak ditemukan urgensi yang mendasari permohonan tersebut. Selain itu, Hakim HS juga mangkir dari pekerjaannya dengan tidak masuk kantor. Ia sempat mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim, namun belum disetujui oleh MA.
Pembelaan Ditolak, Wibawa Peradilan Jadi Pertimbangan
Dalam proses pemeriksaan, Hakim HS telah disurati untuk memberikan pembelaan. Namun, alamat terlapor tidak dapat dihubungi, sehingga ia dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri.
Meski demikian, Hakim HS sempat menyampaikan pembelaan bahwa dirinya telah mengabdi sebagai hakim dalam waktu yang sangat lama dan tidak pernah melanggar pidana maupun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, MKH menolak pembelaan tersebut.
MKH menilai bukti-bukti yang diajukan oleh tim Bawas MA sudah cukup kuat untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan dan pelanggaran etik lainnya. “Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” tegas Prim Haryadi.
Susunan MKH yang mengusulkan pemecatan ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA, turut serta Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara itu, dari Komisi Yudisial diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.






