Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa bintang film dewasa asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue, ditangkal masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Bonnie Blue kepada media asing yang menyebut dirinya hanya ditangkal selama enam bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Senin (22/12/2025) di Jakarta, secara lugas menyatakan, “Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video.”
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Yuldi menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama satu dekade terhadap Bonnie Blue sejak 12 Desember 2025. Penangkalan ini tertuang dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie, bersama belasan orang asing, ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di daerah Pererenan pada 4 Desember 2025 atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Meskipun hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan adanya video dewasa, pihak kepolisian menyatakan bahwa unsur pidana pornografi tidak terpenuhi. Hal ini dikarenakan konten tersebut hanya diperuntukkan sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Kendati demikian, polisi tetap memproses para WNA tersebut atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Bonnie, yang diringkus bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28), diketahui menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan ‘Bonnie Blue’s Bangbus’ untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.
Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yuldi lebih lanjut menjelaskan, meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Visa ini justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Oleh karena itu, Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan. “Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” pungkas Yuldi.






