Berita

Bareskrim Polri Bongkar 6 Sindikat Narkoba Senilai Rp 60 Miliar, 17 Tersangka Ditangkap Jelang DWP Bali

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 17 tersangka dari enam sindikat narkoba yang berencana mengedarkan barang haram tersebut di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025. Operasi penindakan ini berlangsung di berbagai lokasi, mulai dari Jakarta hingga Bali, pada 9-14 Desember 2025.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa total nilai narkotika yang disita mencapai Rp 60 miliar. Salah satu dari 17 tersangka yang diamankan adalah warga negara Peru bernama Marco Alejandro Cueva Arce.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP,” kata Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Eko Hadi menambahkan, selain 17 tersangka yang telah ditangkap, tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO). “Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO,” imbuhnya.

Rincian Peran dan Barang Bukti dari Enam Sindikat

Bareskrim Polri merinci peran masing-masing tersangka dan barang bukti yang disita dari setiap sindikat:

Sindikat 1

Dua tersangka yang ditangkap adalah Gusliadi (G) dan Ardi Alfayat (AA), keduanya berperan sebagai kurir. Sementara itu, RA yang masih DPO berperan sebagai pengendali kurir.

“Kemudian ada inisial RA yang saat ini masih DPO berperan sebagai pengendali kurir dan dari Sindikat 1 ini kita amankan barang bukti berupa sabu 31.008 gram atau kurang lebih 31 kilogram; kemudian yang kedua ekstasi sejumlah 796 butir; Happy Water 135 gram; dan ketamin 1.066 gram,” jelas Brigjen Eko Hadi.

Sindikat 2

Sindikat ini melibatkan lima tersangka yang telah ditangkap: Donna Fabiola (DF) sebagai pengedar, Emir Aulija (EA) dan Andrie Juned Rizky (AJR) sebagai penyedia barang, Mifrat Salim Baraba (MS) sebagai komplotan sindikat, serta Muslim Gerhanto Bunsu (MGB) sebagai pengedar.

Dua tersangka lain, TDS dan P, masih DPO dan berperan sebagai penyedia barang. “Kemudian TDS yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang; selanjutnya P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari Sindikat 2 meliputi kokain seberat 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.

Sindikat 3

Tersangka Ali Sergio (AS) ditangkap sebagai pengedar. Dua tersangka DPO, ICA dan AGP, masih diburu sebagai penyedia dan pemasok barang.

Advertisement

“Barang bukti yang diamankan dari Sindikat 3 berupa: kokain seberat 11,6 gram dan ekstasi 45 butir,” imbuh Eko Hadi.

Sindikat 4

Sindikat ini memiliki enam tersangka yang ditangkap, termasuk warga negara Peru: Nathalie Putri Octavianus (NPO) sebagai pengedar, Abed Nego Ginting (AND) sebagai penyedia barang, Gada Purba (GP) sebagai pengedar, Sally Augusta Porajouw (SAP) sebagai penyedia dan pengelola laboratorium klandestin, Stephen Aldi Wattimena (SAW) sebagai pembantu distribusi, dan Marco Alejandro Cueva Arce (MACA), WN Peru, sebagai penyedia barang.

“Dari Sindikat 4 kita amankan barang bukti berupa: kokain 14,99 gram; kemudian MDMA 12,8 gram; ekstasi 35,5 butir; ekstasi serbuk 5,02 gram; ganja 30,44 gram; ketamin 11,72 gram,” imbuhnya.

Sindikat 5

Dua tersangka yang ditangkap adalah Ni Ketut Ari Krismayanti (NKAK) sebagai penyedia barang. Dua DPO berinisial PP dan DHA berperan sebagai pengedar.

“Dari Sindikat 5 ini kita amankan barang bukti berupa: sabu 1,53 gram; ekstasi 3 butir; ekstasi bentuk kapsul 3 gram; ekstasi bubuk 15,26 gram,” ucap Eko Hadi.

Sindikat 6

Tersangka Ricky Chandra ditangkap sebagai pengedar, sementara IS yang masih DPO berperan sebagai pengendali barang.

“Barang bukti yang kita amankan dari Sindikat 6 ini adalah: ekstasi sebanyak 65 butir; kemudian Happy Five 5 sebanyak 3,5 butir,” pungkasnya.

Pencegahan Peredaran Narkoba di DWP Bali

Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa DWP 2025 yang diselenggarakan di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali, dihadiri oleh 25.000 pengunjung. Acara ini memiliki mobilitas tinggi dan menarik pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.

“Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba, menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung. Tentunya akan menjadi penilaian buruk bagi negara kita di mata dunia internasional,” jelas Brigjen Eko Hadi, Senin (22/12).

Sebagai upaya pencegahan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra melakukan penyelidikan intensif. “Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali,” katanya.

Advertisement
Mureks