Berita

Kejagung: Nadiem Makarim Sudah Sehat, Siap Hadapi Sidang Korupsi Chromebook Besok

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kondisi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, telah pulih pasca-operasi. Nadiem disebut sudah sehat dan siap kembali beraktivitas menjelang sidang pembacaan dakwaan yang dijadwalkan besok, Selasa (23/12/2025).

“Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kehadiran Nadiem secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. “Namun demikian nanti kita lihat perkembangan besok,” tambahnya.

Sidang Sempat Ditunda Akibat Operasi

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem Anwar Makarim sejatinya telah diagendakan pada Senin (16/12) pekan lalu. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran Nadiem masih dalam masa pembantaran setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12) menjelaskan alasan penundaan tersebut. “Sejatinya, berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” kata Roy.

Advertisement

Pihak jaksa menargetkan Nadiem dapat dihadirkan pada sidang berikutnya, yaitu besok, agar proses pembuktian untuk Nadiem dan tiga terdakwa lainnya dapat digelar secara bersamaan. “Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan, Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” jelas jaksa.

Permintaan Tim Hukum dan Putusan Hakim

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem. Pihak Nadiem mengajukan permohonan pembantaran sesuai rekomendasi dokter.

Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga meminta kelengkapan berkas alat bukti dalam surat dakwaan serta laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara ini.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa keputusan mengenai penggabungan persidangan Nadiem dengan terdakwa lainnya akan ditentukan setelah pembacaan surat dakwaan selesai. “Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” putus hakim Purwanto.

Advertisement
Mureks