Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025) kemarin. “Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan,” kata Anang.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Anang memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan, Kejagung tidak akan mengabaikan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa. “Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti,” tegas Anang.
Kasus Pemerasan Melibatkan Oknum Jaksa
Permintaan ini muncul menyusul beberapa kasus yang melibatkan oknum jaksa baru-baru ini. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tiga oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga oknum tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tiga oknum jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Terkait serangkaian kasus tersebut, Anang menyebut bahwa seluruh satuan kerja (satker) di Korps Adhyaksa diminta untuk meningkatkan pengawasan melekat dalam penanganan perkara.
“Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi, pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional,” ucap Anang.






