Berita

Taruna Fariadi: “Nggak Kabur,” Eks Kasi Datun Kejari HSU Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Taruna Fariadi (TAR), mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), setelah diserahkan oleh Kejaksaan Agung. Taruna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Taruna Fariadi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 19.37 WIB. Mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, ia digiring petugas menuju mobil tahanan KPK. Saat digiring, Taruna sempat mengatupkan kedua tangannya dan membantah tudingan melarikan diri.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Nggak kabur,” ujar Taruna singkat.

Sebelumnya, Taruna Fariadi menjadi sorotan setelah sempat kabur dan menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah menghilang beberapa waktu, ia akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (22/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan tersebut. “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).

Taruna tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.50 WIB, diantar menggunakan mobil hitam dan dikawal oleh anggota TNI.

Advertisement

Kronologi Kasus Pemerasan dan Pelarian

KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. KPK sebelumnya telah meminta Taruna untuk menyerahkan diri setelah insiden pelarian saat OTT.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi pelarian Taruna. “Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ungkap Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2025).

Kejagung Copot Pejabat Terkait

Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas. Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Datun Taruna Fariadi (TAR) dicopot dari jabatan mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencopotan tersebut. “Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Anang kepada wartawan pada Minggu (21/12/2025).

Advertisement
Mureks