Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Konfirmasi mengenai status tersangka Hellyana disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. “Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Desember 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Meski demikian, Trunoyudo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan penetapan tersangka terhadap Hellyana tersebut dilakukan. Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangannya.
Kronologi Laporan Dugaan Ijazah Palsu
Kasus ini bermula ketika Wakil Gubernur Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” kata Herdika usai membuat laporan kala itu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam laporannya, Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim. Bukti-bukti tersebut antara lain fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra pada tahun 2012. Selain itu, ada tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek yang menunjukkan data berbeda.
“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika. Ia menambahkan, “Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014.”






