Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar enam sindikat peredaran narkoba dan menangkap 17 tersangka yang berencana mengedarkan narkotika pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali, yang berlangsung pada 12-14 Desember 2025. Operasi penangkapan ini juga mengungkap tujuh tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di berbagai lokasi terpisah di Jakarta hingga Bali, dalam rentang waktu 9-14 Desember 2025, sebelum acara DWP Bali dimulai.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP,” kata Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Total nilai narkoba yang berhasil disita dari keenam sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Marco Alejandro Cueva Arce, seorang pria berkewarganegaraan Peru.
Rincian Penangkapan Sindikat Narkoba
Brigjen Eko Hadi merinci peran masing-masing sindikat dan barang bukti yang diamankan:
Sindikat 1
- Tersangka Ditangkap: Gusliadi (G) dan Ardi Alfayat (AA) sebagai kurir.
- DPO: RA sebagai pengendali kurir.
- Barang Bukti: Sabu 31.008 gram (sekitar 31 kg), ekstasi 796 butir, Happy Water 135 gram, dan ketamin 1.066 gram.
Sindikat 2
- Tersangka Ditangkap: Donna Fabiola (DF) sebagai pengedar, Emir Aulija (EA) sebagai penyedia barang, Mifrat Salim Baraba (MS) sebagai komplotan sindikat, Andrie Juned Rizky (AJR) sebagai penyedia barang, dan Muslim Gerhanto Bunsu (MGB) sebagai pengedar.
- DPO: TDS dan P sebagai penyedia barang.
- Barang Bukti: Kokain 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.
Sindikat 3
- Tersangka Ditangkap: Ali Sergio (AS) sebagai pengedar.
- DPO: ICA sebagai penyedia barang dan AGP sebagai supplier barang.
- Barang Bukti: Kokain 11,6 gram dan ekstasi 45 butir.
Sindikat 4
- Tersangka Ditangkap: Nathalie Putri Octavianus (NPO) sebagai pengedar, Abed Nego Ginting (AND) sebagai penyedia barang, Gada Purba (GP) sebagai pengedar, Sally Augusta Porajouw (SAP) sebagai penyedia dan clandestine lab, Stephen Aldi Wattimena (SAW) sebagai pembantu distribusi barang, dan Marco Alejandro Cueva Arce (MACA), WN Peru, sebagai penyedia barang.
- Barang Bukti: Kokain 14,99 gram, MDMA 12,8 gram, ekstasi 35,5 butir, ekstasi serbuk 5,02 gram, ganja 30,44 gram, dan ketamin 11,72 gram.
Sindikat 5
- Tersangka Ditangkap: Ni Ketut Ari Krismayanti (NKAK) sebagai penyedia barang.
- DPO: PP dan DHA sebagai pengedar.
- Barang Bukti: Sabu 1,53 gram, ekstasi 3 butir, ekstasi bentuk kapsul 3 gram, dan ekstasi bubuk 15,26 gram.
Sindikat 6
- Tersangka Ditangkap: Ricky Chandra sebagai pengedar.
- DPO: IS sebagai pengendali barang.
- Barang Bukti: Ekstasi 65 butir dan Happy Five 5 sebanyak 3,5 butir.
Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa DWP yang diselenggarakan di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali, dihadiri oleh 25.000 pengunjung. “Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba, menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung. Tentunya akan menjadi penilaian buruk bagi negara kita di mata dunia internasional,” jelasnya pada Senin (22/12).
Sebagai langkah pencegahan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra melakukan penyelidikan intensif. “Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali,” pungkas Brigjen Eko Hadi.






