Berita

SKB 3 Menteri Pastikan 24 Desember 2025 Bukan Libur Nasional, Ini Jadwal Lengkap Nataru

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berdasarkan SKB tersebut, tanggal 24 Desember 2025 dipastikan bukan merupakan hari libur nasional.

Libur Natal 2025 secara resmi dimulai pada Kamis, 25 Desember 2025, yang merupakan libur nasional peringatan Kelahiran Yesus Kristus. Kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati long weekend Natal 2025 selama empat hari berturut-turut. Berikut rincian jadwalnya:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Rekomendasi Cuti untuk Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Setelah periode long weekend Natal, terdapat libur nasional Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari 2026. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa liburan Nataru, beberapa tanggal dapat diajukan sebagai cuti tahunan. Berikut rekomendasi jadwalnya:

  • Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama

Ketentuan mengenai pelaksanaan cuti bersama memiliki perbedaan antara pekerja/buruh di sektor swasta dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Bagi Pekerja/Buruh Swasta

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama akan memengaruhi jatah cuti tahunan pekerja. Jika pekerja mengambil libur pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan upah akan dibayarkan seperti hari kerja biasa.

Poin 3 dan 4 dalam Surat Edaran tersebut menyatakan:

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Advertisement

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi Pegawai ASN/PNS

Berbeda dengan sektor swasta, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan bagi ASN/PNS. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan:

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

Selain itu, bagi ASN/PNS yang karena jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Poin ketiga Keppres tersebut berbunyi:

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Dengan demikian, ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

Advertisement
Mureks