Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan komitmennya untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak. Masalah pengelolaan sampah di Tangsel telah menjadi perhatian publik luas, mendorong pemerintah pusat untuk turut campur tangan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk membantu daerah dalam mengurai persoalan sampah. KLH juga akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memetakan skenario penanganan dalam kondisi darurat.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Transformasi Pengelolaan dan Sanksi Administratif
“Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” ujar Hanifah, seperti dilansir Antara pada Senin (22/12/2025).
Hanifah mengungkapkan, masalah sampah di Kota Tangerang Selatan memang telah menjadi sorotan. Sebelumnya, KLH bahkan telah melayangkan beberapa sanksi administratif kepada Pemkot Tangsel akibat kelalaian dalam pengelolaan sampah. Kini, KLH berupaya memastikan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang telah ditangani sesuai petunjuk administrasi untuk perbaikan tata kelola.
Sesuai sanksi yang diberikan, Pemkot Tangsel diwajibkan menyediakan landfill baru di TPA Cipeucang dalam kurun waktu 180 hari. Selain itu, seluruh area pembuangan sampah terbuka (open dumping) harus dilakukan penutupan (capping) untuk mencegah pencemaran lingkungan lebih lanjut.
Namun, Hanifah mengakui adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, termasuk kegagalan rencana kerja sama dengan daerah lain. “Kondisi ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dilakukan secara proper dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” tuturnya.
Optimasi Fasilitas dan Keterlibatan Masyarakat
Penanganan sampah di Tangsel, menurut KLH, harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Saat ini, Tangsel memiliki 54 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan fungsinya.
Hanifah kembali menekankan pentingnya kolaborasi. “Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” pungkasnya.






