Berita

Gus Fawait: “Sertipikat Tanah Redistribusi Aman, Jangan Disekolahkan Sembarangan”

Advertisement

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan. Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan kepastian hukum atas lahan yang telah diperjuangkan masyarakat selama puluhan tahun.

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian integral dari pelaksanaan program reforma agraria, salah satu prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak hanya bertujuan memberikan legalitas aset berupa sertifikat, tetapi juga mendistribusikan tanah itu sendiri, membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi warga, khususnya mereka yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Bupati Jember Ingatkan Pemanfaatan Produktif

Dalam sambutannya, Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat merupakan jaminan hukum yang sah dan berlaku seterusnya. Ia berpesan agar sertipikat tersebut dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup dan perekonomian warga.

“Ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertifikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertipikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,” tegas Gus Fawait, dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Kegiatan penyerahan sertipikat ini berlangsung di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo. Gus Fawait menambahkan, sertipikat dapat dijadikan agunan sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif yang menunjang perekonomian keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Menurutnya, sertipikat harus menjadi instrumen untuk memperkuat masa depan, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Ia juga menyampaikan bahwa program redistribusi tanah telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dan akhirnya dapat terealisasi pada era kepemimpinan Presiden Prabowo. Gus Fawait turut menitipkan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Kepastian hak atas tanah, menurutnya, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam sebagai upaya pencegahan bencana, termasuk banjir.

Advertisement

Target Pensertipikatan Tanah di Jember

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat 2.025 bidang tanah objek redistribusi di Kabupaten Jember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.700 sertipikat telah diserahkan secara bertahap kepada masyarakat.

Ghilman menambahkan, proses pensertipikatan ini berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan berkat sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Masih terdapat sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum bersertifikat. Ini akan kita selesaikan secara bertahap. Insya Allah tahun 2026 akan kembali ditargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah dengan jumlah yang lebih besar,” jelas Ghilman.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh bidang tanah redistribusi harus berstatus clear and clean, tidak berada di kawasan hutan, sempadan sungai, maupun lahan bermasalah lainnya. Dalam kesempatan itu, Ghilman turut menyampaikan perbedaan mendasar antara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. PTSL merupakan bantuan negara dalam pengurusan sertipikat atas tanah yang telah dimiliki masyarakat, sedangkan redistribusi tanah memberikan dua hal sekaligus, yakni tanah beserta sertipikatnya.

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah di Kecamatan Tempurejo ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, BPN, dan masyarakat dalam menghadirkan keadilan agraria. Sertipikat tersebut tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi juga simbol pengakuan negara serta harapan akan masa depan yang lebih pasti bagi masyarakat Jember.

Advertisement
Mureks