Berita

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus OTT Jaksa

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah oknum jaksa. Penegasan ini disampaikan menyusul dua kasus OTT di Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, secara lugas menyatakan, “Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai.” Pernyataan tersebut disampaikan Fitroh dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (22/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Fitroh menjelaskan bahwa pelimpahan kasus yang melibatkan oknum jaksa di Banten kepada Kejagung bukanlah karena intervensi. Menurutnya, hal itu merupakan kesepakatan penanganan perkara antara kedua lembaga penegak hukum tersebut. “Tentu sebagai bentuk saling menghargai, saling berhormati kita sepakati kemudian kita serahkan. Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak,” ujarnya.

Sebagai contoh bentuk kerja sama, Fitroh menunjuk pada penyerahan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, oleh Kejagung kepada KPK setelah sempat kabur. “Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” tutur Fitroh.

Advertisement

Ia menambahkan, penyerahan tersebut juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung. “Ya ini juga bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk kemudian membersihkan rekan-rekan Jaksa yang masih kemudian melakukan perbuatan-perbuatan tercela, perbuatan-perbuatan yang dilanggar,” imbuhnya.

KPK sendiri telah menangani dua kasus OTT yang menjerat jaksa. Satu kasus terjadi di Banten, dan satu lagi di Kalimantan Selatan. Untuk kasus di Banten, KPK menyerahkan penanganannya kepada Kejagung karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait oknum jaksa tersebut. Sementara itu, untuk kasus di Kalimantan Selatan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).

Advertisement
Mureks