Berita

KPK Soroti Mekanisme Bantuan Pemerintah di Program MBG, Berpotensi Picu Konflik Kepentingan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mekanisme pengadaan melalui bantuan pemerintah (banper) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mekanisme ini dinilai berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan serta meningkatkan risiko konflik kepentingan, sekaligus melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK pada Senin (22/12/2025). Ia menjelaskan bahwa sorotan terhadap MBG merupakan bagian dari 20 kajian yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 sebagai fungsi pencegahan dan monitoring.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” kata Tanak, mengutip hasil evaluasi lembaganya.

Secara spesifik mengenai MBG, Tanak menegaskan, “Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitlas.”

Advertisement

Rekomendasi KPK untuk Program MBG

Menyikapi temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada pihak terkait guna memperbaiki pelaksanaan program MBG.

  • Penguatan kerangka regulasi.
  • Penataan mekanisme pengadaan.
  • Kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  • Penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Selain MBG, kajian KPK juga mencakup sejumlah sektor lain untuk memetakan potensi korupsi dalam berbagai program pemerintah. Program-program yang dikaji antara lain Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, serta pinjaman luar negeri.

Tanak menambahkan bahwa dalam kajian-kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi. “KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,” ujarnya.

Advertisement
Mureks