Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Tuntutan ini diajukan dalam kasus korupsi jual beli gas yang diyakini jaksa telah terbukti merugikan keuangan negara.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Danny Praditya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Desember 2025. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Danny untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar jaksa.
Dalam kasus yang sama, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, juga dituntut pidana penjara 7 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswan Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 3,33 juta kepada Iswan Ibrahim. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 3,33 juta,” imbuh jaksa.
Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar. Kerugian ini timbul akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021.
Jaksa menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memperkaya korporasi dan sejumlah individu. “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin, 1 September 2025.
Menurut jaksa, Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group. Padahal, PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan dan saat itu terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat.
Kegiatan ini disebut jaksa telah memperkaya Iswan Ibrahim sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu.
Danny Praditya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






