Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungan partainya terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, dukungan tersebut disertai catatan penting, yakni harus ada kesepakatan bulat dari seluruh partai politik dan tidak memicu gejolak publik yang meluas.
“PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung,” kata Viva kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Menurut Viva Yoga, jika semua partai politik menyetujui Pilkada dipilih DPRD, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat. Selain itu, PAN menyetujui usulan ini asalkan tidak menimbulkan pro dan kontra secara tajam di masyarakat.
“Tidak menimbulkan pro kontra secara tajam dan meluas di publik. Karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” ujarnya.
Viva Yoga menilai Pilkada yang dipilih DPRD tidak melanggar konstitusi. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak menyebut secara eksplisit apakah Pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau oleh DPRD.
“Secara hukum tata negara, UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa Pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD. Keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum, yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” ujarnya.
Ia melanjutkan, hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy, di bawah kewenangan DPR dan pemerintah.
Pro dan Kontra Pilkada Dipilih DPRD
Meski demikian, Viva Yoga mengakui bahwa dalam kajian akademis hingga saat ini masih terjadi pro dan kontra antara Pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Bagi pihak yang setuju pemilihan Pilkada secara tidak langsung, beberapa argumentasi yang dikemukakan antara lain:
- Lebih efektif dan efisien biaya.
- Kandidat akan tertantang mempersiapkan visi misinya.
- Menurunkan potensi konflik suku, agama, adat, dan ras (SARA) yang terkadang dimasukkan ke dalam turbulensi politik.
- Menghindari money politic karena pengalaman empiris menunjukkan banyaknya suara kandidat ditentukan oleh banyaknya amplop yang dibagikan ke rakyat.
“Potensi anggota dewan dan partainya yang terlibat money politic juga tidak tertutup kemungkinan. Makanya harus ada penanganan khusus soal pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” paparnya.
Sementara itu, pihak-pihak yang tidak setuju Pilkada dipilih DPRD berargumen bahwa pemilihan langsung menghargai kedaulatan rakyat dan memberikan legitimasi politik kepada calon terpilih.
- Menghargai makna kedaulatan rakyat karena melibatkan partisipasi rakyat untuk memilih langsung.
- Calon terpilih memperoleh legitimasi politik dari rakyat karena mendapatkan suara langsung dari rakyat.
Usulan dari Partai Golkar
Sebelumnya, usulan Pilkada dipilih melalui DPRD ini muncul dari Partai Golkar. Partai berlambang beringin itu telah merampungkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 1 Tahun 2025, yang salah satu poin kesepakatannya adalah terkait Pilkada melalui DPRD dan pembentukan Koalisi Permanen.
“Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” kata Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).
Pihaknya juga mengusulkan Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. “Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” tambah Bahlil.






