Berita

Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka ini pada Senin (22/12/2025) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain berinisial ISL, namun identitas lengkapnya tidak diungkap.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan.

Anang menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Padeli berkaitan dengan penanganan perkara hukum pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, untuk periode 2021-2024. Dalam kasus ini, Padeli disebut menerima uang senilai Rp 840 juta.

“Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain),” terang Anang.

Advertisement

Meskipun demikian, Anang belum merinci konstruksi perkara secara detail. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidikan kasus ini bermula dari aduan masyarakat. “Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” paparnya.

Saat ini, penanganan perkara telah diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sebagai konsekuensi, Padeli telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara.

“Saat ini nanti langsung diberhentikan,” tegas Anang.

Menyikapi kasus ini, Anang Supriatna menekankan pentingnya bagi setiap insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. “Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks