Berita

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran dan KPU RI

Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi putusan tersebut kepada wartawan pada Senin (22/12/205). “Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Sunoto.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Sunoto menjelaskan bahwa dengan putusan ini, proses perkara di PN Jakarta Pusat telah berakhir. Namun, ia menambahkan bahwa pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. “Nah artinya kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini, nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” katanya.

Alasan PN Jakarta Pusat Tidak Berwenang

Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam menyatakan tidak berwenang menangani gugatan tersebut. Sunoto menyebut bahwa kewenangan untuk mengadili perkara semacam ini berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

  • Kewenangan PTUN: “Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang, itu yang pertama adalah kewenangan PTUN. Nah di sini ya pokoknya substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara ya berdasarkan pasal 47 Undang-Undang 51/2009 yang berwenang adalah pengadilan tata usaha negara. Jadi penggunaan dalil perbuatan melawan hukum tidak mengubah substansi sengketa,” jelas Sunoto.

    Advertisement

  • Lex Specialis Pemilu: Selain itu, Sunoto juga menyoroti adanya aturan khusus terkait penyelesaian sengketa Pemilu. “Nah yang kedua itu kaitannya dengan lex specialis Pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa Pemilu melalui Bawaslu dan PTUN bukan melalui Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Kronologi dan Isi Gugatan

Sidang perdana gugatan perdata ini telah digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin (8/9). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Budi Prayitno, dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Dalam gugatan tersebut, Subhan bertindak sebagai penggugat, sementara Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai tergugat I dan KPU RI sebagai tergugat II. Berikut adalah isi petitum gugatan yang diajukan:

  1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
  3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
  4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
  6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
  7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Advertisement
Mureks