Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai sekitar Rp 60 miliar yang rencananya akan diedarkan di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi yang berlangsung selama sembilan hari, polisi menangkap 17 tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA), dari enam sindikat berbeda.
Pengungkapan dan Penangkapan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 9 hingga 18 Desember 2025, beberapa hari sebelum acara DWP dimulai. Langkah ini diambil untuk mencegah festival musik tersebut dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP,” kata Brigjen Eko dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Dari total 17 tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka terbagi dalam enam sindikat berbeda dengan rincian sebagai berikut:
- Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayat
- Sindikat 2: Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky, dan Muslim Gerhanto Bunsu
- Sindikat 3: Ali Sergio
- Sindikat 4: Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena, dan Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru)
- Sindikat 5: Ni Ketut Ari Krismayanti dan Tresilya Piga
- Sindikat 6: Ricky Chandra
Barang Bukti dan Nilai Ekonomi
Dalam penindakan ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti, antara lain:
- 31 kilogram sabu
- 956,5 butir pil ekstasi
- 23,59 gram ekstasi serbuk
- 135 gram happy water
- 1 kilogram ketamine
- 33,12 gram kokain
- 21,09 gram MDMA
- 36,92 gram ganja
- 3,5 butir happy five
Total barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi fantastis, mencapai sekitar Rp 60 miliar. Brigjen Eko merinci nilai tersebut secara spesifik.
“Ini yang cukup penting rekan-rekan, karena ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680,” jelas Eko.
Dampak dan Ancaman Hukum
Brigjen Eko menyatakan bahwa dengan berhasilnya penyitaan barang bukti ini, pihaknya setara dengan menyelamatkan 162.202 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga menegaskan pentingnya pengungkapan ini sebagai acuan untuk pengamanan event besar nasional di masa mendatang.
“Ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan-pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan,” tegas Eko.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






