Berita

Majelis Kehormatan Hakim Pecat Permanen Hakim PN Batam HS Usai Terbukti Selingkuh dari Suami

Advertisement

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Batam, HS. Keputusan ini diambil setelah HS terbukti melakukan perselingkuhan dari suami sahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari situs resmi KY pada Senin (22/12/2025), sidang MKH telah diselenggarakan di Gedung MA pada Kamis (18/12) lalu. Kasus perselingkuhan ini mencuat setelah adanya laporan dari suami HS.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dalam laporannya, HS diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) berinisial S. Perselingkuhan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, dilakukan melalui aplikasi pesan atau panggilan video.

Sejumlah bukti turut memperkuat dugaan tersebut, antara lain:

  • Foto yang menunjukkan HS dan S bersama dalam sebuah kegiatan resmi pengadilan.
  • Bukti mobil milik HS yang terparkir di salah satu hotel.

MKH juga mengungkapkan bahwa HS telah dilaporkan kepada atasannya, namun perilakunya tidak menunjukkan perubahan. Bahkan, terlapor sempat dipanggil oleh Badan Pengawas (Bawas) MA, tetapi tidak bersedia hadir dengan berbagai alasan yang dikemukakan.

Advertisement

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MKH menilai HS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Atas dasar tersebut, HS dijatuhi sanksi berat.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tegas Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.

MKH ini merupakan usulan dari Mahkamah Agung. Selain Hakim Agung Prim Haryadi sebagai ketua, perwakilan dari MA lainnya adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara itu, Komisi Yudisial diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Advertisement
Mureks