Berita

Wali Kota Jaksel: “Mi Kuning Berformalin Ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Segera Tindak Lanjuti”

Advertisement

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menemukan satu sampel mi kuning mentah yang terindikasi mengandung zat berbahaya formalin. Temuan ini didapat saat Pemkot Jaksel melakukan pengawasan stabilitas pangan di Pasar Santa pada Senin, 22 Desember 2025.

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa mi kuning yang terindikasi formalin tersebut berasal dari pemasok di Pasar Kebayoran Lama. “Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama,” ujar Anwar di Pasar Santa, seperti dilansir Antara.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Menyikapi temuan tersebut, Anwar memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan petugas terkait dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memantau peredaran mi kuning berformalin. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan bahan pangan dan mencegah mi tersebut dikonsumsi masyarakat luas.

“Karena itu, saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana,” tegas Anwar. Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, Pemkot Jaksel tidak akan segan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian,” katanya.

Namun, jika tingkat kesalahannya masih memungkinkan untuk pembinaan, maka proses pembinaan akan dilakukan oleh pihak BBPOM.

Advertisement

Pengawasan Pangan Intensif oleh Sudin KPKP

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Ridho Sosro, menambahkan bahwa pengawasan pangan difokuskan pada deteksi bahan berbahaya. Bahan-bahan tersebut meliputi formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B.

“Kami juga didampingi pengawas pangan dari Kepolisian sehingga nantinya kalau ada bahan pangan yang melanggar aturan, maka akan diselidiki lebih lanjut, bahkan bisa terdampak hukum,” jelas Ridho.

Pada tahun 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan telah melaksanakan pengawasan dan monitoring di 28 pasar, baik tradisional maupun modern, yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan. Pengawasan ini dilakukan dua kali dalam setahun dengan target total 728 sampel, terdiri atas 616 sampel pertanian dan 112 sampel peternakan.

Pengawasan pangan bertujuan untuk memastikan produk pertanian dan peternakan yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup kandungan residu pestisida, formalin, boraks, serta bahan berbahaya lainnya. Selain itu, uji kualitas produk hewani juga menjadi bagian dari upaya pengawasan ini. Uji residu pestisida dilakukan untuk mengetahui potensi zat kimia yang tersisa pada produk pertanian, sementara uji formalin dan klorin memastikan tidak ada penggunaan bahan pengawet berbahaya dalam pengolahan dan penyimpanan pangan.

Advertisement
Mureks