Berita

Pengacara Ibrahim Arief Bantah Kliennya Hadiri Pertemuan Google Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Advertisement

Pengacara Ibrahim Arief, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, membantah keras kliennya terlibat dalam pertemuan dengan pihak Google pada November 2019. Menurut pengacara, Ibrahim Arief atau Ibam, saat itu sedang berada di Inggris.

Bantahan tersebut disampaikan oleh pengacara Ibrahim Arief, R Bayu Perdana, sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang memuat keterangan pengacara Nadiem Makarim. Bayu mempersoalkan pernyataan pengacara Nadiem mengenai pertemuan dengan Google pada November 2019.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Pengacara: Ibam di London saat Pertemuan Google

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (22/12/2025), Bayu Perdana menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan Ibam dalam pertemuan tersebut adalah keliru dan menyesatkan.

“Dalam berita tersebut, pengacara Nadiem Makarim menyebutkan bahwa pertemuan dengan pihak Google pada November 2019 dilakukan oleh Ibam. Kami tegaskan bahwa fakta tersebut keliru dan menyesatkan. Pada periode tersebut hingga awal Desember 2019, Ibam sedang berada di London, Inggris, untuk memenuhi undangan wawancara kerja dengan perusahaan Facebook (Meta) dan baru mulai bekerja pada Januari 2020. Oleh karena itu, mustahil Ibam menghadiri pertemuan atau melakukan koordinasi sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Nadiem Makarim,” ujar Bayu.

Bayu juga menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur anggaran, sumber daya manusia, atau menentukan pemenang vendor pengadaan.

“Ibam tidak pernah memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk mengatur anggaran, SDM, maupun menentukan pemenang vendor pengadaan. Sebagaimana tertuang dalam Nota Keberatan (Eksepsi) kami, peran klien kami terbatas pada pemberian masukan teknis. Bahkan, Ibam justru secara konsisten memberikan peringatan teknis (Engineering Update) mengenai kelemahan sistem Chromebook, yang mana hal ini juga diakui dalam Surat Dakwaan Jaksa,” jelas Bayu.

Advertisement

Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa tidak ada bukti dalam surat dakwaan jaksa yang menyebutkan Ibam memperoleh keuntungan dari kasus korupsi yang dituduhkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa sekalipun, tidak ditemukan uraian bahwa Ibam memperoleh atau menikmati harta benda/keuntungan sepeser pun dari perkara korupsi yang dituduhkan. Klien kami justru telah mengorbankan karier profesionalnya demi niat tulus membantu digitalisasi pendidikan nasional,” tambahnya.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Tiga terdakwa yang telah didakwa adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan.

Sementara itu, Nadiem Makarim juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Namun, pembacaan dakwaan untuk Nadiem belum dapat dilakukan karena ia masih menjalani pembantaran di rumah sakit.

Advertisement
Mureks