Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTR), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Desember 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah Taruna berhasil ditangkap oleh tim Kejagung di wilayah Kalimantan Selatan pada Minggu, 21 Desember 2025, usai sempat buron dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tri Taruna diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Kalau nggak salah hari kemarin (ditangkapnya), Minggu di daerah Kalimantan Selatan juga. Kemarin langsung dibawa,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Anang enggan merinci lokasi pasti penangkapan maupun rute pelarian Taruna selama empat hari diburu KPK. Ia hanya memastikan bahwa Taruna tidak ditangkap di kediamannya.
“Di tempat lain (bukan di rumah),” ucap Anang.
Mengenai alasan Taruna melarikan diri saat OTT KPK pada Kamis, 19 Desember 2025, Anang mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diliputi rasa takut.
“Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” ungkap Anang.
Setelah penangkapan, Kejagung segera menyerahkan Tri Taruna kepada KPK untuk proses hukum lebih lanjut. Taruna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.
“Pada hari tadi Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum TTF Kasi Datun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Anang.
Anang menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam mendukung penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal. Ia memastikan institusinya tidak akan mengintervensi atau melindungi oknum yang terlibat korupsi.
“Segaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” tutur Anang.
“Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya.






