Berita

Jaksa Tuntut Djunaidi Nur 3 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djunaidi Nur, terdakwa kasus suap pengelola hutan, dengan pidana penjara 3 tahun 4 bulan. Djunaidi diyakini terbukti menyuap mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Selain pidana badan, Djunaidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djunaidi nur berupa pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan. Jaksa menambahkan, “Pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akandiganti pidana kurungan selama 3 bulan.”

Jaksa meyakini Djunaidi Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

Dalam kasus yang sama, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, juga dituntut pidana penjara 2 tahun 4 bulan. Aditya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidungan kurungan selama 2 bulan,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Djunaidi dan Aditya didakwa telah memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar kepada Dicky Yuana Rady. Suap ini bertujuan agar kedua terdakwa dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tonny F Pangaribuan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/11), menjelaskan modus suap tersebut. “Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” kata Tonny.

Dugaan tindak pidana suap ini disebut jaksa terjadi pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025. Lokasi pemberian suap berada di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V untuk memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

Advertisement
Mureks