Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 60 miliar yang rencananya akan diedarkan pada festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025. Dalam operasi ini, total 17 tersangka diamankan oleh petugas kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang haram tersebut. Modus yang paling menonjol adalah sistem tempel dan cash on delivery (COD).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau cash on delivery,” kata Brigjen Eko dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Brigjen Eko merinci, modus tempel dilakukan dengan meletakkan narkoba atau uang pembayaran di suatu lokasi. Pelaku kemudian mendokumentasikan lokasi tersebut melalui foto dan video, lengkap dengan keterangan, agar dapat diambil oleh penerima atau pembeli. “Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, modus COD melibatkan pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli untuk melakukan pertukaran barang dan uang. Selain kedua modus tersebut, jaringan ini juga memanfaatkan sistem perbankan, di mana pembeli mentransfer sejumlah uang langsung kepada penyedia narkoba. “Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba,” tambah Brigjen Eko.
Enam Sindikat Berbeda Terlibat
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Eko mengungkapkan bahwa 17 tersangka yang ditangkap berasal dari enam sindikat berbeda. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WN) asal Peru. Jaringan ini diduga beroperasi lintas provinsi di Indonesia, mencakup wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta memiliki koneksi lintas negara.
“Diduga para tersangka yang sudah diamankan terlibat dalam jaringan lintas provinsi, di antaranya jaringan Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara yaitu warga negara asing,” ungkap Brigjen Eko.
Berikut adalah rincian 17 tersangka yang berhasil diamankan Bareskrim Polri:
- Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayat
- Sindikat 2: Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky, dan Muslim Gerhanto Bunsu
- Sindikat 3: Ali Sergio
- Sindikat 4: Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena, dan Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru)
- Sindikat 5: Ni Ketut Ari Krismayanti dan Tresilya Piga
- Sindikat 6: Ricky Chandra
Selain para tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu tujuh orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah RA, TDS, P, MDR, AGF, JHA, dan IS.
Brigjen Eko menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Upaya penindakan ini tentunya tidak dilakukan secara tebang pilih, mulai dari hulu ke hilir, perbatasan negara hingga kota-kota besar, maupun kegiatan-kegiatan yang secara terselubung hingga pada kegiatan masyarakat yang berpotensi tinggi akan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.






