Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan 25 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi panduan bagi masyarakat dan instansi.
Dari total tersebut, 17 hari merupakan libur nasional dan delapan hari lainnya adalah cuti bersama. Khusus untuk bulan Januari 2026, masyarakat akan menikmati dua tanggal merah.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Dua Tanggal Merah di Januari 2026
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, bulan pertama di tahun 2026 akan diwarnai oleh dua hari libur penting. Kedua tanggal tersebut adalah:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Januari 2026 Tanpa Cuti Bersama
Meskipun ada dua hari libur nasional, bulan Januari 2026 tidak memiliki jadwal cuti bersama. Cuti bersama untuk tahun 2026 akan tersebar di beberapa bulan lain, yaitu Februari, Maret, Mei, dan Desember, yang umumnya berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan.
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Berikut adalah rincian lengkap 25 tanggal merah yang telah ditetapkan pemerintah untuk sepanjang tahun 2026:
Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Rabu, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Ketentuan Cuti Bersama bagi Karyawan dan ASN
Penting untuk diketahui bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai, karyawan, atau pekerja. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di masing-masing unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus untuk ASN.






