Kepolisian Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan berinisial M. Warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, tersebut nyaris diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur ilegal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah dapat mengamankan dan melindungi warga Wonosobo,” ujar Fany di Wonosobo, Senin (15/12/2025), seperti dilansir Antara.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Peringatan Modus TPPO
Fany Mukorobin menegaskan bahwa kasus ini termasuk kategori TPPO dengan tujuan Kamboja. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur resmi.
Para pencari kerja diimbau untuk selalu memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga yang memiliki izin. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Sapuran pada Jumat (12/12/2025). Keluarga korban merasa khawatir setelah M mengabarkan telah berada di Kota Dumai, Riau, dan akan dipekerjakan ke Kamboja tanpa melalui prosedur resmi.
“Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai,” kata AKP Suryanto.
Peristiwa dugaan TPPO ini diketahui terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Pada hari yang sama dengan laporan, Unit Tindak Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban M bersama empat orang lainnya. Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses permintaan keterangan dinyatakan cukup, pada Sabtu (13/12/2025), korban M diserahkan kepada BP2MI Kota Dumai. Pemulangan korban kemudian difasilitasi melalui penerbangan langsung menuju Yogyakarta.
Setibanya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran, BRIPKA Azzimar Shidqy. Korban kemudian dibawa ke Mapolsek Sapuran Polres Wonosobo, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.






